PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
