PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN
Pasal 2
Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran diberikan Tunjangan Analis Anggaran setiap bulan.
