PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Pasal 5
Penataan ruang Pulau Kalimantan bertujuan untuk mewujudkan:
- kelestarian kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tropis basah paling sedikit 45% (empat puluh lima persen) dari luas Pulau Kalimantan sebagai Paru-paru Dunia;
- kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan;
- pusat pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di Pulau Kalimantan;
- pusat perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan secara berkelanjutan;
- kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup;
- pusat pengembangan kawasan perkotaan nasional yang berbasis pada air;
- kawasan ekowisata berbasis hutan tropis basah dan wisata budaya Kalimantan;
- jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah; dan
- swasembada pangan dan lumbung pangan nasional.
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.10
Bagian Kedua Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pulau Kalimantan
