PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Pasal 27
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
- jaringan pipa minyak dan gas bumi;
- pembangkit tenaga listrik; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik.
