Pasal 13
(1) Kebijakan untuk mewujudkan jaringan transportasi antarmoda yang
dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf h dilakukan dengan pengembangan jaringan
transportasi antarmoda yang terpadu dan efisien untuk menghubungkan kawasan produksi komoditas unggulan menuju bandar udara dan/atau pelabuhan, dan antarkawasan perkotaan, serta membuka keterisolasian wilayah.
(2) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi antarmoda yang
terpadu dan efisien untuk menghubungkan kawasan produksi komoditas unggulan menuju bandar udara dan/atau pelabuhan, dan antarkawasan perkotaan, serta membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengembangkan jaringan jalan dan/atau jalur kereta api secara terpadu untuk menghubungkan kawasan perkotaan sebagai pusat pertumbuhan dengan sentra produksi komoditas unggulan dan pelabuhan dan/atau bandar udara;
- mengembangkan pelabuhan dan bandar udara yang terpadu dengan jaringan jalan, transportasi sungai dan penyeberangan;
- mengembangkan alur-alur pelayaran untuk menjangkau pusat pertumbuhan dan pusat permukiman di wilayah pedalaman; dan
- meningkatkan fungsi terusan yang menghubungkan antaralur pelayaran sungai.
