PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Pasal 11
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan kawasan
perkotaan nasional yang berbasis pada air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.10 12
- pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai kota tepi air (waterfront city); dan
- pengembangan prasarana dan sarana perkotaan berbasis mitigasi bencana banjir.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai
kota tepi air (waterfront city) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan pusat kegiatan ekonomi di kawasan perkotaan yang berdekatan/menghadap badan air;
- mengendalikan perkembangan kawasan terbangun yang mengganggu dan/atau merusak fungsi sempadan sungai; dan
- mengembangkan jaringan transportasi sungai yang didukung dengan prasarana dan sarana yang memadai.
(3) Strategi untuk pengembangan prasarana dan sarana perkotaan
berbasis mitigasi bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan jaringan drainase yang terintegrasi dengan sungai; dan
- menata kawasan perkotaan yang adaptif terhadap ancaman bencana banjir.
