PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 31
BAB 2 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. (2) Masa tugas Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
