PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 20
BAB 2 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Staf Khusus Wakil PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil PRESIDEN. (2) Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Bidang Umum;
- Bidang Komunikasi dan Informasi;
- Bidang Hukum;
- Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
- Bidang Ekonomi dan Keuangan;
- Bidang Infrastruktur dan Investasi;
- Bidang Reformasi Birokrasi; dan
- Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah. (3) Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
