PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Memorandum dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Memorandum dalam Bahasa Inggris.
