PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi berakhir masa tugasnya pada tanggal 16 April 2009. (2) Dengan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
