PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Jabatan Struktural dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
