PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1972 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 6
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya penyelenggaraan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah pada dasarnya diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara : (2) Pembiayaan penyelenggaraan transmigrasi disesuaikan dengan jenis-jenis transmigrasi.
