PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1972 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
UNDANG-UNDANG ini dapat disebut UNDANG-UNDANG Pokok Transmigrasi dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO S.H. MAYOR JENDERAL T.N.I.
