PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1961 tentang “PANCA SATIA”
Pasal 2
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 Peraturan ini, diserahkan kepada pimpinan daripada lingkungan pekerjaannya masing-masing, dan dilakukan sekurang- kurangnya satu kali dalam satu Minggu.
