Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
www.peraturan.go.id
2020, No.43 -4-
- Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan
masa pensiun; dan/atau
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kejaksaan
Republik Indonesia.
