PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Desain Industri bagi Pegawai
Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Desain Industri bagi Pegawai
Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.