PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2011
Pasal 5
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2011 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2011.
