PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2011
Pasal 3
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2011: a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2011 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat; b. Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2011 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
