PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH...
Pasal 2
BAB 2 — JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kewajiban pembayaran kembali kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo, sedangkan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi resiko bank yang memberikan kredit investasi.
