PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH...
Pasal 12
BAB 3 — SUBSIDI BUNGA
Tingkat bunga kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM, ditetapkan sebesar BI rate ditambah paling tinggi 5% (lima persen), dengan ketentuan: a. tingkat bunga sebesar BI rate ditanggung PDAM; dan b. selisih bunga di atas BI rate paling tinggi sebesar 5% (lima persen) menjadi subsidi yang ditanggung Pemerintah Pusat.
