PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2005 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN...
Pasal 4
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2005.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
