PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diberikan Tunjangan Teknisi Siaran setiap bulan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diberikan Tunjangan Teknisi Siaran setiap bulan.