PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 86
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2015
,
www.peraturan.go.id
