PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 84
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan
wilayah kerja eselon III ke bawah pada Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Salinan penetapan rincian tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan
wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
