PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 82
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 53,
Pasal 55, dan Pasal 56, pada Kementerian Keuangan dibentuk unit
khusus yang bertanggung jawab pada Menteri.
(2) Unit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dan tidak
terbatas pada:
- Sekretariat Pengadilan Pajak, yang bertugas memberikan dukungan kepada Pengadilan Pajak;
- Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, yang bertugas melakukan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional; dan
- Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, yang bertugas memberikan dukungan kepada Komite Pengawas Perpajakan.
