PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 80
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
