PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 58
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diangkat paling banyak 3
(tiga) orang Staf Khusus Menteri.
(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.
