PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 56
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Organisasi dan Tata Kerja unit pelaksana teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Ketujuhbelas Kelompok Jabatan Fungsional
