PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 53
(1) Pada Kementerian Keuangan dapat dibentuk Pusat yang disesuaikan
dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.
