Pasal 51
(1) Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak.
(2) Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang kepatuhan penerimaan pajak.
www.peraturan.go.id
2015, No.51 18
(3) Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengawasan penerimaan pajak.
(4) Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang kebijakan penerimaan negara.
(5) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengeluaran negara.
(6) Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang makro ekonomi dan keuangan internasional.
(7) Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar
Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal.
(8) Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.
