PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2015, No.51 17
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi dan pemanfaatan hasil pendidikan di bidang keuangan negara;
- pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
