Pasal 30
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas Sekretariat
Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
