PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 27
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh Direktur Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh Direktur Jenderal.