PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri
sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin
penyelenggaraan urusan kementerian.
