PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 15
(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal.