PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2007
Pasal 3A
Bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur yang melaksanakan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas yang berlaku bagi pejabat eselon I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
