Pasal 7
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perkotaan nasional yang
kompak berbasis mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl); dan
pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana.
(2) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan
nasional yang menjalar (urban sprawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
mengendalikan perkembangan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, dan/atau industri di kawasan perkotaan nasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang berdekatan dengan kawasan lindung.
(3) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan
nasional di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
menetapkan zona-zona rawan bencana beserta ketentuan mengenai standar bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana di kawasan perkotaan nasional;
mengendalikan perkembangan kawasan budi daya terbangun di kawasan perkotaan nasional yang berpotensi terjadinya bencana;
mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
membangun sarana pemantauan bencana.
