PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 5
Penataan ruang Pulau Jawa-Bali bertujuan untuk mewujudkan:
- lumbung pangan utama nasional;
- kawasan perkotaan nasional yang kompak berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
- pusat industri yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
- pemanfaatan potensi sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara berkelanjutan;
- pemanfaatan potensi perikanan, perkebunan, dan kehutanan secara berkelanjutan;
- pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional;
- pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/MICE);
- kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan;
- Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara yang berkembang dengan memperhatikan keberadaan kawasan lindung dan kawasan rawan bencana; dan
- jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan daya saing.
Bagian Kedua Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali
