PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 3
(1) Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berperan sebagai perangkat
operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Jawa-Bali.
(2) Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali tidak dapat digunakan sebagai
dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
