PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 29
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas
bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi:
- mengembangkan dan memantapkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan, dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Jawa-Bali; dan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.75 50
- mengembangkan dan memantapkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan.
(2) Pengembangan dan pemantapan jaringan pipa transmisi dan
distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan, dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan pada:
- jaringa
