Pasal 20
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
sistem jaringan transportasi darat;
sistem jaringan transportasi laut; dan
sistem jaringan transportasi udara.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi
darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
jaringan jalan nasional;
jaringan jalur kereta api nasional; dan
jaringan transportasi penyeberangan.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
tatanan kepelabuhanan; dan
alur pelayaran.
(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi
udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
tatanan kebandarudaraan; dan
ruang udara untuk penerbangan.
www.djpp.depkumham.go.id
25 2012, No.75
