Pasal 15
(1) Kebijakan untuk mewujudkan jaringan transportasi antarmoda yang
dapat meningkatkan daya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:
pengembangan dan pemantapan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan efisiensi ekonomi; dan
pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau- pulau kecil.
(2) Strategi untuk pengembangan dan pemantapan jaringan transportasi
yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan efisiensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
mengembangkan dan/atau memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat, laut, dan/atau udara yang menghubungkan antarkawasan perkotaan nasional dan memantapkan koridor ekonomi Pulau Jawa-Bali;
memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat yang meliputi jaringan jalan, jaringan jalur kereta api, serta jaringan transportasi penyeberangan yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan sentra produksi, pelabuhan, dan/atau bandar udara; dan
mengembangkan jaringan transportasi dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana, dan/atau penerapan prasarana dan sarana yang ramah lingkungan.
(3) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk
meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengembangkan jaringan transportasi yang menghubungkan perkotaan nasional dengan kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
www.djpp.depkumham.go.id
17 2012, No.75
