PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK...
Pasal 16
BAB 5 — BERAKHIRNYA IZIN DAN PENYERAHAN KEMBALI KAWASAN HUTAN LINDUNG
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan bidang pertambangan.
