PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
