PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
Pemberian tunjangan jabatan struktural dihentikan apabila Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
