PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
Kepada Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan. Pasal 3 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
