PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Polisi Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 ... www.bphn.go.id
