PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN
Pasal 4
(1) Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan berdasarkan ... www.bphn.go.id
berdasarkan Peraturan
ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
