PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands
