PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi
di bawahnya.
PENDANAAN
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi
di bawahnya.
PENDANAAN